Polres Karawang - Polsek Majalaya Polda Jabar Dalam, melalui Bhabinkamtibmas meminta masyarakat di daerah binaannya masing-masing untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.
Kata Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, untuk menekan adanya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Untuk itu, kapolsek Majalaya ia memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk mengingatkan masyarakat di daerah binaannya masing-masing.
Seperti yang dilakukan Aiptu Akhmad Saekhu Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang pada Jum'at sore ( 17/5 ) lakukan himbauan kepada warga desa binaannya.
Dikatakan Aiptu Akhmad Saekhu saat itu mengatakan pada warga di daerah binaannya, bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah.
“Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara. Hukuman penjara 4 tahun itu berlaku bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat, ” kata Aiptu Akhmad Saekhu mengingatkan warga di daerah binaannya.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono_